Asuransi lingkungan hidup menanggung biaya penanggulangan pencemaran, tuntutan pihak ketiga, dan pemulihan akibat kegiatan operasional. Produk asuransi ini mendorong perusahaan menerapkan manajemen risiko lingkungan yang lebih baik sebelum insiden terjadi.
(Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup)
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Poin utama
Cakupan risiko pencemaran dan pemulihan lingkungan.
Prasyarat kepatuhan AMDAL dan manajemen risiko.
Registrasi produk dan klaim terintegrasi.