Dana penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dialokasikan untuk respons cepat terhadap insiden lingkungan, biaya penanganan darurat, restorasi habitat, dan pemulihan fungsi lingkungan. Instrumen ini melengkapi mekanisme jaminan dengan kapasitas penanganan insidental dan kedaruratan lingkungan.
(Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup)
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Poin utama
Respons cepat terhadap insiden pencemaran lingkungan.
Pemulihan ekosistem dan rehabilitasi kawasan terdampak.
Pelaporan alokasi dana dan capaian restorasi terintegrasi.