Instrumen Pendanaan LH

Dana Penjaminan Pemulihan Lingkungan Hidup (DPPLH)

Mekanisme penjaminan yang memastikan ketersediaan dana pemulihan lingkungan hidup sebelum, selama, dan setelah kegiatan berisiko lingkungan.

Dana Penjaminan Pemulihan Lingkungan Hidup (DPPLH) adalah instrumen berupa setoran atau jaminan finansial yang wajib disediakan pelaku usaha untuk menjamin pelaksanaan rencana pemulihan lingkungan. DPPLH melindungi negara dan masyarakat dari risiko biaya pemulihan yang tidak terpenuhi apabila terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan.

(Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup)

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Poin utama

Jaminan finansial terukur sesuai rencana pemulihan.

Pengelolaan setoran dan penggunaan dana transparan.

Kepatuhan terhadap kewajiban pemulihan pasca operasi.

Instrumen lainnya