Insentif / Disinsentif

Sistem Label Ramah Lingkungan

Skema label ramah lingkungan yang difasilitasi PUSFASTER untuk memberi jaminan produk memenuhi kriteria lingkungan nasional.

Sistem Label Ramah Lingkungan dari PUSFASTER (Pusat Fasilitasi Standardisasi) memberikan sertifikasi kepada produk dan layanan yang memenuhi kriteria efisiensi sumber daya, rendah emisi, dan aman lingkungan. Label ini menjadi insentif pasar dan acuan pengadaan barang/jasa ramah LH.

(Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup)

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

Poin utama

Standar nasional selaras dengan SNI dan kebijakan KemenLH.

Verifikasi independen melalui lembaga terakreditasi.

Preferensi dalam pengadaan pemerintah dan program insentif.

Instrumen lainnya