Sistem Label Ramah Lingkungan dari PUSFASTER (Pusat Fasilitasi Standardisasi) memberikan sertifikasi kepada produk dan layanan yang memenuhi kriteria efisiensi sumber daya, rendah emisi, dan aman lingkungan. Label ini menjadi insentif pasar dan acuan pengadaan barang/jasa ramah LH.
(Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup)
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Poin utama
Standar nasional selaras dengan SNI dan kebijakan KemenLH.
Verifikasi independen melalui lembaga terakreditasi.
Preferensi dalam pengadaan pemerintah dan program insentif.