Insentif / Disinsentif

Penghargaan Kinerja

Program penghargaan sebagai insentif non-finansial bagi instansi, perusahaan, dan individu berprestasi dalam keberlanjutan lingkungan.

Penghargaan kinerja lingkungan hidup mendorong kompetisi sehat antarpemda, industri, dan lembaga dalam menerapkan praktik terbaik pengelolaan lingkungan. Kriteria penilaian mencakup kepatuhan regulasi, inovasi hijau, transparansi pelaporan, dan capaian indikator lingkungan.

(Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup)

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER).

Poin utama

Penghargaan per sektor, daerah, dan instrumen ekonomi.

Penilaian berbasis data terverifikasi dari IELH.

Replikasi praktik baik kebijakan lingkungan nasional.

Instrumen lainnya