Dokumen Kebijakan & Ketentuan Layanan

SYARAT DAN KETENTUAN SERTA PERSETUJUAN PENGGUNAAN DATASISTEM INFORMASI PEMBAYARAN JASA LINGKUNGAN HIDUP

V 1.0, berlaku sejak 10 November 2026

IPengertian

(1) Sistem adalah SI PJLH, sistem informasi Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH) yang dikelola Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).

(2) Pengguna adalah setiap orang yang mengisi formulir atau mengunggah data dan/atau dokumen ke dalam Sistem, untuk dirinya sendiri atau mewakili kelompok, badan usaha, lembaga, maupun pihak lain.

(3) Data adalah seluruh isian, dokumen, foto, dan data geospasial yang disampaikan melalui Sistem, termasuk data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

(4) Para Pihak PJLH adalah Penyedia Jasa Lingkungan Hidup , Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup, Fasilitator, dan Lembaga PJLH sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2025.

IIPengendali Data dan Dasar Pemrosesan

(1) KLH/BPLH c.q. Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi atas Data dalam Sistem.

(2) KLH/BPLH memproses Data dalam rangka melaksanakan kewenangan pengembangan sistem PJLH berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2025, serta untuk melaksanakan Perjanjian Kerja Sama yang melibatkan Pengguna.

(3) Pemanfaatan Data yang tidak diwajibkan peraturan perundang-undangan hanya dilakukan dengan persetujuan tersendiri dari Pengguna atau subjek data.

IIIData yang Diproses

(1) KLH/BPLH memproses Data yang diperlukan untuk penyelenggaraan PJLH, meliputi: identitas dan alamat Para Pihak PJLH; jumlah anggota kelompok; lokasi administratif, titik koordinat, luas lokasi, dan data geospasial; status dan dokumen legalitas penguasaan lahan serta legalitas kelembagaan; nilai, sumber, dan tata cara penyaluran dana; jenis jasa lingkungan hidup, kegiatan, indikator kinerja, Perjanjian Kerja Sama, dan petunjuk teknis; hasil pemantauan dan evaluasi; serta dokumentasi kegiatan.

(2) Sistem mencatat data akses, seperti waktu dan alamat IP, untuk keperluan keamanan. Sistem mengakses lokasi perangkat hanya ketika Pengguna memilih fitur “lokasi saya”.

IVTujuan Penggunaan

(1) Data digunakan untuk:

a. identifikasi, verifikasi, dan validasi Para Pihak PJLH dan lokasi PJLH;

b. penetapan nilai dan penyaluran dana PJLH;

c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan PJLH;

d. Pengembangan sistem informasi PJLH dan sistem informasi lingkungan hidup;

e. statistik, perencanaan program, dan perumusan kebijakan;

f. pengawasan, audit, dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang; dan

g. Pemenuhan kewajiban hukum KLH/BPLH.

(2) KLH/BPLH dapat menggunakan Data untuk tujuan lain sepanjang tujuan tersebut sejalan dengan tujuan pada ayat (1) dan diperintahkan atau diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan. Penggunaan di luar batas tersebut dilakukan setelah pemberitahuan, bila disyaratkan, dan terdapat persetujuan baru.

VPenerima Data dan Keterbukaan

(1) Data dapat diakses atau dibagikan, sebatas yang diperlukan, kepada: unit kerja di lingkungan KLH/BPLH; pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota sesuai wilayah penyelenggaraan PJLH; Para Pihak PJLH dalam rangka verifikasi dan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama; dan instansi pengawas; serta penyedia layanan teknologi yang bekerja untuk KLH/BPLH berdasarkan perjanjian pemrosesan data.

(2) KLH/BPLH dapat mengumumkan kepada masyarakat nama Para Pihak PJLH, jenis jasa lingkungan hidup, luas dan lokasi sampai tingkat desa/kelurahan.

(3) Titik koordinat, dokumen legalitas lahan dan kelembagaan, Perjanjian Kerja Sama, serta dokumen pendukung lainnya hanya dapat diakses oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak diumumkan, kecuali diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

(4) Data yang disampaikan kepada mitra pembangunan atau lembaga internasional hanya berupa data secara agregat atau data yang tidak lagi dapat mengidentifikasi seseorang.

VIPenyimpanan dan Keamanan

(1) Data disimpan pada pusat data di wilayah Indonesia dan dilindungi dengan pengamanan teknis dan organisatoris yang layak.

(2) Data disimpan selama penyelenggaraan PJLH berlangsung dan selama masa retensi sesuai jadwal retensi arsip KLH/BPLH, kemudian dimusnahkan atau dianonimkan.

VIIHak Subjek Data

(1) Setiap orang yang datanya tercatat dalam Sistem berhak memperoleh informasi, mengakses dan memperoleh salinan Data, memperbaiki Data yang keliru, mengajukan keberatan, menarik persetujuan atas pemanfaatan, dan meminta penghapusan Data sesuai peraturan perundang-undangan.

(2) Pemenuhan hak dapat dibatasi apabila Data masih diperlukan untuk pelaksanaan kewenangan, audit, atau kewajiban hukum. KLH/BPLH menyampaikan alasan pembatasan tersebut secara tertulis.

VIIIKewajiban Pengguna

(1) Pengguna menjamin Data yang disampaikan benar, lengkap, mutakhir, dan bersumber dari dokumen yang sah.

(2) Pengguna yang menyampaikan Data milik orang lain menjamin bahwa ia berwenang untuk itu dan telah memberi tahu orang tersebut mengenai penggunaan Data sesuai ketentuan ini.

(3) Pengguna hanya mengunggah Data yang diminta formulir dan tidak menyertakan data pribadi lain yang tidak diperlukan.

(4) Pengguna menjaga kerahasiaan akun dan bertanggung jawab atas aktivitas yang dilakukan melalui akunnya.

(5) Data yang tidak benar dapat mengakibatkan penundaan atau pembatalan proses permohonan verifikasi Sistem.

IXPerubahan Ketentuan

KLH/BPLH dapat mengubah ketentuan ini untuk menyesuaikan dengan perubahan peraturan atau pengembangan Sistem. Perubahan diumumkan melalui Sistem paling lambat [14] hari sebelum berlaku. Apabila perubahan menambah pemanfaatan yang memerlukan persetujuan, Pengguna diminta memberikan persetujuan kembali.

XKontak dan Pengaduan

Pertanyaan, permohonan pelaksanaan hak, dan pengaduan disampaikan kepada pengelola Sistem pada Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor melalui email:

Ketentuan ini tunduk pada hukum Republik Indonesia.