Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH) memberikan kompensasi finansial kepada pihak yang melindungi atau memulihkan jasa ekosistem. PJLH mendorong konservasi sambil meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. Platform IELH memfasilitasi pengajuan, verifikasi, dan pelaporan PJLH secara terintegrasi.
(Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup)
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pelaporan Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup.
Poin utama
Formulir digital dan pelacakan status verifikasi.
Verifikasi berjenjang daerah dan pusat.
Pemetaan lokasi kegiatan secara geospasial.