Pengembangan sistem lembaga jasa keuangan ramah lingkungan hidup mencakup pedoman green lending, taxonomi hijau, stress test iklim, dan pelaporan keuangan berkelanjutan. Bank dan lembaga keuangan diharapkan mengalokasikan modal ke sektor rendah karbon dan berwawasan lingkungan.
(Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup)
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.
Poin utama
Taxonomi hijau untuk klasifikasi aktivitas ekonomi.
Penilaian risiko lingkungan, sosial, dan tata kelola.
Pelaporan portofolio kredit hijau terintegrasi.