Instrumen pengadaan barang dan jasa ramah lingkungan hidup mewajibkan atau mendorong pembelian produk ramah lingkungan, efisiensi energi, dan layanan berkelanjutan dalam proses pengadaan pemerintah. Kebijakan ini menjadi insentif pasar bagi produsen yang memenuhi standar lingkungan.
(Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup)
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Poin utama
Kriteria teknis barang dan jasa ramah lingkungan.
Preferensi produk dalam negeri berlabel hijau.
Pelaporan capaian pengadaan hijau terintegrasi.