Dana amanah dan bantuan konservasi menghimpun serta mengelola sumber pendanaan dari pemerintah, sektor swasta, dan mitra pembangunan untuk program konservasi. Dana dikelola secara profesional dengan tujuan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup secara berkelanjutan, termasuk dukungan kepada masyarakat lokal dan kawasan konservasi.
(Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup)
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Poin utama
Pengelolaan dana amanah dengan tata kelola transparan.
Pendanaan program konservasi dan restorasi ekosistem.
Keterlibatan masyarakat lokal sebagai pengelola jasa lingkungan.