Insentif / Disinsentif

Pajak, Retribusi, dan Subsidi Ramah LH

Kombinasi insentif (subsidi, pembebasan) dan disincentive (retribusi, pajak) untuk internalisasi biaya lingkungan dalam kegiatan ekonomi.

Instrumen pajak, retribusi, dan subsidi ramah lingkungan hidup mendorong adopsi teknologi bersih, efisiensi energi, dan pengurangan polusi. Retribusi pencemaran dan insentif fiskal hijau menjadi bagian penting dari kebijakan fiskal lingkungan nasional yang dipantau melalui IELH.

(Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup)

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

Poin utama

Retribusi pencemaran sesuai kapasitas beban lingkungan.

Subsidi hijau untuk investasi berkelanjutan.

Pelaporan insentif fiskal terintegrasi di IELH.

Instrumen lainnya